Syarat (Inpassing) Jabatan Guru NON PNS Kemdikbud Terbaru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebenarnya dari awal sudah menetapkan Permendikbud nomor 28 tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan Dan Pangkat Bagi Guru Non PNS atau disebut juhgan dengan inpassing jenjang pendidikan dasar yang diinformasikan Dikdas Kemdikbud. Semua guru yang akan mengikuti proses inpassing harus mengisi data Dapodikdas denga benar sesuai dengan kondisinya dan telah dinyatakan valid oleh sistem. Berdasarkan data Dapodikdas tersebut, guru akan diseleksi untuk menentukan prioritas berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja, dan pemenuhan beban kerja.Disini saya mempostingkan Syarat dan ketentuan (Inpassing) jabatan guru NON PNS, Kemdikbud yang saya dapatkan dari sumber pendidikan ,, saya hanya menyebarluaskan saja untuk lebih jelasnya lihat photo dibawah ini :
Agar lebih jelannya dapat di download di link dibawah ini dengan formar word :
DOWNLOAD LINK :
Demikian postingan saya kali ini tentang Syarat (Inpassing) Jabatan Guru NON PNS, Kemdikbud semoga dapat membantu bapak atau ibu guru terutama NON PNS, Semoga bermanfaat . Sukses Guru Indonesia.
Aplikasi Analisis Soal Pilihan Ganda (PG), Isian Singkat dan Soal Uraian Otomatis
Download Bukti Fisik Supervisi Kelas Lengkap Terbaru
Syarat (Inpassing) Jabatan Guru NON PNS Kemdikbud Terbaru ini merupakan salah referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk Penilaian Kinerja Guru (PKG) Lengkap, Rumus Rumus Dasar Ms Excell bagi para Guru dengan demikian file tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian di Google.
Posting Komentar